Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:
Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu:
Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:
Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS.
Layanan BAZNAS
bit.ly/WhatsApp-081111555777
[email protected]
www.baznas.go.id
Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:
Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu:
Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:
Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS.
Layanan BAZNAS
bit.ly/WhatsApp-081111555777
[email protected]
www.baznas.go.id
Bagikan tautan ke media sosial