Zakat Maal

19 June 2023

Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:

 

Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz

 

Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun

 

Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS.

 

Layanan BAZNAS
bit.ly/WhatsApp-081111555777
[email protected]
www.baznas.go.id


Belum ada update
Dana terkumpul

Rp 0

dari target ∞ tidak terbatas

 
  • 0
    Zakat
  • 0
    Bagikan
  • 41
    hari lagi
Zakat
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Zakat

Zakat Maal

Kerohanian
Dana terkumpul

Rp 0

 
Target: Rp ∞ tidak terbatas
  • 0
    Zakat
  • 0
    Bagikan
  • 41
    hari lagi
Zakat
19 June 2023

Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:

 

Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu:

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
  2. Uang dan surat berharga lainnya
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz

 

Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun

 

Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS.

 

Layanan BAZNAS
bit.ly/WhatsApp-081111555777
[email protected]
www.baznas.go.id



Belum ada update

Harapan #TemanPeduli
Kamu juga bisa bantu:
@toastr_render