Zakat Fitrah: Membersihkan Diri, Membantu Sesama
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kita kepada mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikannya, kita membersihkan diri dari kekurangan dan membuka pintu keberkahan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Zakat fitrah diwajibkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Jika dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, jika dikeluarkan setelahnya, maka itu hanya menjadi sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Zakat fitrah setara dengan 2,5 kg makanan pokok. Mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras, misalnya dengan harga rata-rata Rp18.000/kg. Maka, zakat yang harus dibayarkan adalah:
2,5 kg x Rp18.000 = Rp45.000 per orang
Di bulan Ramadhan 1445 H, Rumah Yatim telah menyalurkan zakat fitrah kepada 117.983 penerima manfaat di 20 provinsi di Indonesia. Tahun ini, kami mengajak #PejuangKebaikan untuk berbagi kebahagiaan dengan 150.000 penerima manfaat.
Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk mempererat kebersamaan, menumbuhkan empati, dan membantu mereka yang membutuhkan.
Mari tunaikan zakat fitrah dengan ikhlas. Setiap zakat yang kita berikan tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menyucikan hati kita.
Zakat Fitrah: Membersihkan Diri, Membantu Sesama
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kita kepada mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikannya, kita membersihkan diri dari kekurangan dan membuka pintu keberkahan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Zakat fitrah diwajibkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Jika dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, jika dikeluarkan setelahnya, maka itu hanya menjadi sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Zakat fitrah setara dengan 2,5 kg makanan pokok. Mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras, misalnya dengan harga rata-rata Rp18.000/kg. Maka, zakat yang harus dibayarkan adalah:
2,5 kg x Rp18.000 = Rp45.000 per orang
Di bulan Ramadhan 1445 H, Rumah Yatim telah menyalurkan zakat fitrah kepada 117.983 penerima manfaat di 20 provinsi di Indonesia. Tahun ini, kami mengajak #PejuangKebaikan untuk berbagi kebahagiaan dengan 150.000 penerima manfaat.
Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk mempererat kebersamaan, menumbuhkan empati, dan membantu mereka yang membutuhkan.
Mari tunaikan zakat fitrah dengan ikhlas. Setiap zakat yang kita berikan tidak hanya membantu sesama, tetapi juga menyucikan hati kita.
Bagikan tautan ke media sosial