Tunaikan Zakat Profesi - Indonesia Berbagi

16 September 2025

A. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang didapatkan seseorang dengan cara yang sesuai syariat (Halal), seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek yang pendapatan pengasilannya memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat).

B. Landasan Syar'i Zakat Profesi

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan (zakatkan) daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al Baqarah : 267)

Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat penghasilan pada tahun 2025 adalah Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Kadar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan.

Jumlah yang telah dicairkan : Rp. 1.609.179

Menjaga Syiar Agama, Indonesia Berbagi Menyorot Pejuang Dakwah di Pelosok Kota

 Kamis, 19 Maret 2026


KOTA BANDUNG – Indonesia Berbagi berupaya untuk menjaga konsistensi dalam memberikan kepedulian kepada para pejuang dakwah, khususnya di Kota Bandung. Meskipun Bandung merupakan salah satu kota besar, namun masih terdapat banyak pejuang dakwah yang terletak di pelosok kota, yang untuk mengetahui keberadaannya kita harus memasuki gang-gang terpencil.

Pada program Peduli Dakwah Pelosok tahun ini, Indonesia Berbagi menyasar para pendakwah di pelosok kota yang kadang luput dari perhatian. Kegiatan penyaluran dilaksanakan di Ruang Serba Guna Al Baari, Jl. Sumbawa No. 9, Kel. Merdeka, Kec. Sumurbandung, Kota Bandung pada Rabu (18/3).

Bantuan titipan donatur ini telah berhasil disalurkan kepada penerima manfaat yang merupakan para pendakwah, seperti guru ngaji, muadzin, hingga ustadz, yang telah berperan dalam menjaga dan menguatkan syiar agama. Para penerima manfaat berasal dari berbagai wilayah di Kota Bandung seperti Merdeka, Kebon Pisang, Braga, Batununggal, Samoja, dan Sumurbandung.

Semoga setiap kepedulian yang Sahabat Berbagi berikan menjadi amal jariyah, dan Allah senantiasa melimpahkan keberkahan dalam setiap langkah kehidupan.

Pencairan Donasi

Rp. 1.609.179

Bank Account: 886****838
Bank Account Name: Yayasan Indonesia Berbagi

Dana terkumpul

Rp 1.650.000

dari target Rp 500.000.000

 
  • 1
    Zakat
  • 0
    Bagikan
  • 142
    hari lagi
Zakat
Indonesia Berbagi Foundation
Zakat

Tunaikan Zakat Profesi - Indonesia Berbagi

Kerohanian
Dana terkumpul

Rp 1.650.000

 
Target: Rp Rp 500.000.000
  • 1
    Zakat
  • 0
    Bagikan
  • 142
    hari lagi
Zakat
16 September 2025

A. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang didapatkan seseorang dengan cara yang sesuai syariat (Halal), seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek yang pendapatan pengasilannya memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat).

B. Landasan Syar'i Zakat Profesi

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan (zakatkan) daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al Baqarah : 267)

Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat penghasilan pada tahun 2025 adalah Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Kadar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan.


Jumlah yang telah dicairkan : Rp. 1.609.179


Menjaga Syiar Agama, Indonesia Berbagi Menyorot Pejuang Dakwah di Pelosok Kota

 Kamis, 19 Maret 2026


KOTA BANDUNG – Indonesia Berbagi berupaya untuk menjaga konsistensi dalam memberikan kepedulian kepada para pejuang dakwah, khususnya di Kota Bandung. Meskipun Bandung merupakan salah satu kota besar, namun masih terdapat banyak pejuang dakwah yang terletak di pelosok kota, yang untuk mengetahui keberadaannya kita harus memasuki gang-gang terpencil.

Pada program Peduli Dakwah Pelosok tahun ini, Indonesia Berbagi menyasar para pendakwah di pelosok kota yang kadang luput dari perhatian. Kegiatan penyaluran dilaksanakan di Ruang Serba Guna Al Baari, Jl. Sumbawa No. 9, Kel. Merdeka, Kec. Sumurbandung, Kota Bandung pada Rabu (18/3).

Bantuan titipan donatur ini telah berhasil disalurkan kepada penerima manfaat yang merupakan para pendakwah, seperti guru ngaji, muadzin, hingga ustadz, yang telah berperan dalam menjaga dan menguatkan syiar agama. Para penerima manfaat berasal dari berbagai wilayah di Kota Bandung seperti Merdeka, Kebon Pisang, Braga, Batununggal, Samoja, dan Sumurbandung.

Semoga setiap kepedulian yang Sahabat Berbagi berikan menjadi amal jariyah, dan Allah senantiasa melimpahkan keberkahan dalam setiap langkah kehidupan.

Pencairan Donasi

Rp. 1.609.179

Bank Account: 886****838
Bank Account Name: Yayasan Indonesia Berbagi


Harapan #TemanPeduli
Kamu juga bisa bantu: