A.
Pengertian Zakat Profesi
Zakat
profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi
diri yang didapatkan seseorang dengan cara yang sesuai syariat (Halal), seperti
upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek yang pendapatan
pengasilannya memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat).
B. Landasan Syar'i Zakat Profesi
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
"Wahai
orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan
(zakatkan) daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al Baqarah : 267)
Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan
Nisab
zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Berdasarkan Surat
Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat penghasilan pada
tahun 2025 adalah Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Kadar
zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan.
A.
Pengertian Zakat Profesi
Zakat
profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi
diri yang didapatkan seseorang dengan cara yang sesuai syariat (Halal), seperti
upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek yang pendapatan
pengasilannya memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat).
B. Landasan Syar'i Zakat Profesi
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
"Wahai
orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan
(zakatkan) daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah
Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al Baqarah : 267)
Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan
Nisab
zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Berdasarkan Surat
Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat penghasilan pada
tahun 2025 adalah Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Kadar
zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan.
Bagikan tautan ke media sosial