Zakat Profesi - Indonesia Berbagi

16 September 2025

A. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang didapatkan seseorang dengan cara yang sesuai syariat (Halal), seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek yang pendapatan pengasilannya memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat).

B. Landasan Syar'i Zakat Profesi

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan (zakatkan) daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al Baqarah : 267)

Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat penghasilan pada tahun 2025 adalah Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Kadar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan.


Belum ada update
Dana terkumpul

Rp 0

dari target Rp 500.000.000

 
  • 0
    Zakat
  • 0
    Bagikan
  • 402
    hari lagi
Zakat
Indonesia Berbagi Foundation
Zakat

Zakat Profesi - Indonesia Berbagi

Kerohanian
Dana terkumpul

Rp 0

 
Target: Rp Rp 500.000.000
  • 0
    Zakat
  • 0
    Bagikan
  • 402
    hari lagi
Zakat
16 September 2025

A. Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang didapatkan seseorang dengan cara yang sesuai syariat (Halal), seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek yang pendapatan pengasilannya memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat).

B. Landasan Syar'i Zakat Profesi

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu infakkan (zakatkan) daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al Baqarah : 267)

Nisab dan Kadar Zakat Penghasilan

Nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nilai nisab zakat penghasilan pada tahun 2025 adalah Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Kadar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total penghasilan.



Belum ada update

Harapan #TemanPeduli
Kamu juga bisa bantu: