Apa itu Wakaf Al-Qur’an?
Wakaf Al-Qur’an adalah salah satu bentuk amal jariyah — sedekah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah kita meninggal.
Caranya sederhana: kamu mewakafkan Al-Qur’an, lalu setiap huruf yang dibaca, setiap ilmu yang dipelajari, dan setiap orang yang mendapatkan manfaat darinya, semuanya menjadi aliran pahala buat kamu. Termasuk saat mereka mengajarkan kembali ayat-ayat itu ke orang lain — pahalanya tetap nyampe ke kamu.
Kabar baiknya, wakaf ini sangat bermanfaat, apalagi untuk saudara-saudara kita di pelosok yang masih kekurangan mushaf Al-Qur’an. Jadi selain pahala yang terus berjalan, kamu juga turut menyebarkan cahaya kebaikan ke tempat-tempat yang membutuhkan.
Menariknya lagi, kamu bisa wakaf sesuai kemampuan. Nggak harus besar, karena setiap mushaf yang kamu wakafkan sangat berarti bagi mereka.
⇣⇣⇣
Jangan Tunda Kebaikan ini!
“Barang siapa yang menghidupkan suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR. Muslim)
Apa itu Wakaf Al-Qur’an?
Wakaf Al-Qur’an adalah salah satu bentuk amal jariyah — sedekah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah kita meninggal.
Caranya sederhana: kamu mewakafkan Al-Qur’an, lalu setiap huruf yang dibaca, setiap ilmu yang dipelajari, dan setiap orang yang mendapatkan manfaat darinya, semuanya menjadi aliran pahala buat kamu. Termasuk saat mereka mengajarkan kembali ayat-ayat itu ke orang lain — pahalanya tetap nyampe ke kamu.
Kabar baiknya, wakaf ini sangat bermanfaat, apalagi untuk saudara-saudara kita di pelosok yang masih kekurangan mushaf Al-Qur’an. Jadi selain pahala yang terus berjalan, kamu juga turut menyebarkan cahaya kebaikan ke tempat-tempat yang membutuhkan.
Menariknya lagi, kamu bisa wakaf sesuai kemampuan. Nggak harus besar, karena setiap mushaf yang kamu wakafkan sangat berarti bagi mereka.
⇣⇣⇣
Jangan Tunda Kebaikan ini!
“Barang siapa yang menghidupkan suatu sunnah yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR. Muslim)
Bagikan tautan ke media sosial