Sejak tahun 2010, SMA KP Jogorogo menempati gedung eks SDN Brubuh 1 dengan sistem sewa kepada pihak desa sebesar Rp2.000.000 per tahun.
Selama 15 tahun, gedung tersebut menjadi tempat belajar bagi banyak siswa yang berjuang menyelesaikan pendidikannya.
Namun, pada 13 November 2025, perjanjian sewa gedung resmi dicabut oleh pihak desa karena bangunan tersebut akan dijadikan badan usaha desa (Koperasi Merah Putih).
Akibatnya, SMA KP Jogorogo kehilangan tempat belajar dan hingga saat ini kegiatan belajar-mengajar sementara dilakukan di rumah warga yang beralamat di Dusun Tumpang, RT 02 RW 07, Desa Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sejak tahun 2010, SMA KP Jogorogo menempati gedung eks SDN Brubuh 1 dengan sistem sewa kepada pihak desa sebesar Rp2.000.000 per tahun.
Selama 15 tahun, gedung tersebut menjadi tempat belajar bagi banyak siswa yang berjuang menyelesaikan pendidikannya.
Namun, pada 13 November 2025, perjanjian sewa gedung resmi dicabut oleh pihak desa karena bangunan tersebut akan dijadikan badan usaha desa (Koperasi Merah Putih).
Akibatnya, SMA KP Jogorogo kehilangan tempat belajar dan hingga saat ini kegiatan belajar-mengajar sementara dilakukan di rumah warga yang beralamat di Dusun Tumpang, RT 02 RW 07, Desa Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Bagikan tautan ke media sosial