Khitan Gratis Untuk Yatim dan Dhuafa

19 February 2025

Khitan (sunat) adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan). Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok Ulama: sunnat hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

الفطرة خمس -يعني السنة خمس- الختان والاستحداد وقلم الأظافر وقص الشارب ونتف الإبط

Sunnah fitrah yang lima adalah khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumir, dan mencabut rambut ketiak” (HR. Bukhari 5889, Muslim 257).

Khitan merupakan proses pembersihan pada alat kelamin, prosesnya dengan cara memotong sebagian preputium/selubung penutup penis. Beberapa penelitian menyatakan proses khitan terbukti (secara signifikan positif) dapat menjaga seorang laki-laki dari resiko terjangkitnya penyakit.

Namun untuk saat ini, berkhitan memerlukan biaya yang tidak sedikit karena perkembangan alat dan metodenya, bahkan harganya bisa mencapai jutaan rupiah untuk 1 anak yang di khitan. dan ini merupakan kendala yang dialami masyarakat, adik-adik yatim dan dhuafa khususnya dari keluarga pra sejahtera mengalami kesulitan untuk melaksanakan khitan ini.

oleh karena itu sahabat, mari kita bersama-sama bantu mudahkan adik-adik yatim, dhuafa untuk bisa melaksanakan syariat khitan melalui sedekah terbaikkita.


Kebaikanmu akan menjadi langkah awal dalam melindungi mereka dari masalah kesehatan, serta mensucikan dan menyempurnakan diri untuk beribadah.



Belum ada update
Dana terkumpul

Rp 0

dari target Rp 100.000.000

 
  • 0
    Donasi
  • 0
    Bagikan
  • 272
    hari lagi
Donasi
kilau indonesia cab bandung
Donasi
Ayobantu Indonesia
AyoBantu Galang Dana

Jadi fundraiser untuk campaign ini

Gabung

Khitan Gratis Untuk Yatim dan Dhuafa

Sosial
Dana terkumpul

Rp 0

 
Target: Rp Rp 100.000.000
  • 0
    Donasi
  • 0
    Bagikan
  • 272
    hari lagi
Donasi
19 February 2025

Khitan (sunat) adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan). Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok Ulama: sunnat hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

الفطرة خمس -يعني السنة خمس- الختان والاستحداد وقلم الأظافر وقص الشارب ونتف الإبط

Sunnah fitrah yang lima adalah khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumir, dan mencabut rambut ketiak” (HR. Bukhari 5889, Muslim 257).

Khitan merupakan proses pembersihan pada alat kelamin, prosesnya dengan cara memotong sebagian preputium/selubung penutup penis. Beberapa penelitian menyatakan proses khitan terbukti (secara signifikan positif) dapat menjaga seorang laki-laki dari resiko terjangkitnya penyakit.

Namun untuk saat ini, berkhitan memerlukan biaya yang tidak sedikit karena perkembangan alat dan metodenya, bahkan harganya bisa mencapai jutaan rupiah untuk 1 anak yang di khitan. dan ini merupakan kendala yang dialami masyarakat, adik-adik yatim dan dhuafa khususnya dari keluarga pra sejahtera mengalami kesulitan untuk melaksanakan khitan ini.

oleh karena itu sahabat, mari kita bersama-sama bantu mudahkan adik-adik yatim, dhuafa untuk bisa melaksanakan syariat khitan melalui sedekah terbaikkita.


Kebaikanmu akan menjadi langkah awal dalam melindungi mereka dari masalah kesehatan, serta mensucikan dan menyempurnakan diri untuk beribadah.




Belum ada update

Harapan #TemanPeduli
Fundraiser
Gabung
Kamu juga bisa bantu:
@toastr_render