Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi
setiap Muslim. Namun, bagi mereka yang memiliki uzur syar’i—seperti lansia,
orang sakit yang sulit disembuhkan, serta ibu hamil atau menyusui—Allah SWT
memberikan keringanan berupa fidyah.
Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."
(QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah
dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, makanan siap saji, atau sejumlah
uang yang setara dengan satu porsi makan per hari. Fidyah yang terkumpul akan
disalurkan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.
Melalui fidyah, kewajiban tertunaikan,
kepedulian tersampaikan, dan keberkahan pun mengalir.
Tunaikan fidyah Anda sekarang dan hadirkan manfaat bagi sesama.
Klik “DONASI SEKARANG” untuk menunaikannya.
Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi
setiap Muslim. Namun, bagi mereka yang memiliki uzur syar’i—seperti lansia,
orang sakit yang sulit disembuhkan, serta ibu hamil atau menyusui—Allah SWT
memberikan keringanan berupa fidyah.
Sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."
(QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah
dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, makanan siap saji, atau sejumlah
uang yang setara dengan satu porsi makan per hari. Fidyah yang terkumpul akan
disalurkan kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.
Melalui fidyah, kewajiban tertunaikan,
kepedulian tersampaikan, dan keberkahan pun mengalir.
Tunaikan fidyah Anda sekarang dan hadirkan manfaat bagi sesama.
Klik “DONASI SEKARANG” untuk menunaikannya.
Bagikan tautan ke media sosial